Saturday, April 17, 2021
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PROFIL
    • VISI
    • MISI
    • MOTTO
    • TRI KRAMA ADHYAKSA
    • PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG
  • zona integritas
    • Pencanangan ZI
    • Pakta Integritas
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penguatan Pengawasan
  • PERATURAN
    • UNDANG-UNDANG
      • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
      • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
      • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
      • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
      • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
      • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
      • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    • PERATURAN PEMERINTAH
      • PP 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
      • PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
      • PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
      • PP 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS
      • PP 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • PERATURAN PRESIDEN
      • Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa
  • I A D
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • PROFIL
    • VISI
    • MISI
    • MOTTO
    • TRI KRAMA ADHYAKSA
    • PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG
  • zona integritas
    • Pencanangan ZI
    • Pakta Integritas
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penguatan Pengawasan
  • PERATURAN
    • UNDANG-UNDANG
      • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
      • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
      • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
      • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
      • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
      • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
      • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    • PERATURAN PEMERINTAH
      • PP 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
      • PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
      • PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
      • PP 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS
      • PP 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • PERATURAN PRESIDEN
      • Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa
  • I A D
No Result
View All Result
KEJATI BABEL
No Result
View All Result
Home berita

Kejati Babel Ungkap Modus Dugaan Korupsi di BPRS Toboali, 22 Debitur dikelompokan Jadi Dua

babel01 by babel01
March 8, 2021
in berita, kliping pers
0
Kejati Babel Ungkap Modus Dugaan Korupsi di BPRS Toboali, 22 Debitur dikelompokan Jadi Dua
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel mengungkap modus dugaan korupsi di BPRS Cabang Toboali.

Aliran dana kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS Cabang Toboali, diperuntukan terhadap 22 debitur adalah Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kelompok pertama tercatat melibatkan tujuh debitur, sementara 15 lainnya tercatat sebagai debitur kelompok kedua.

“Modusnya pembiayaan kegiatan semacam UKM. Di kasus ini kami membagikan dua kelompok satu kelompok sebanyak tujuh debitur,” ujar Asintel Kejati Bangka Belitung, Johnny William Pardede, pada konfrensi Pers, Rabu (23/2/2021).

“Tujuh debitur ini satu angunan. Sedangkan sisanya sebanyak 15 dilaksanakan pemberian kredit, 1 agunan tanpa diketahui debitur yang dilakukan oleh pimpinan.“

“Jadi mereka bermain agunan, dan yang bermain orang orang BPRS cabang Toboali inilah,” katanya lagi.

Menurut Johnny, kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS cabang Toboali tersebut, terus didalami pihaknya.

Namun nantinya penyidik akan melakukan rangkaian penyidikan untuk menentukan tersangka.

“Inikan baru tahap penyelidikan, nanti akan ada serangkaian kegiatan penyidik untuk menemukan tersangka bedasarkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS cabang Toboali tersebut,” beber Johnny.

Sebelumknya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, menemukan indikasi praktik korupsi di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali.

Previous Post

Kejati Kepulauan Bangka Belitung Gandeng LPP RRI Sebagai Sarana Edukasi kepada Masyarakat

Next Post

Dugaan Tipikor PT BPRS Tobali Rugikan Negara Rp 1,7 Milyar

babel01

babel01

Next Post
Dugaan Tipikor PT BPRS Tobali Rugikan Negara Rp 1,7 Milyar

Dugaan Tipikor PT BPRS Tobali Rugikan Negara Rp 1,7 Milyar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terpopular

  • Jaksa Tahan Mantan Pimpinan BPRS Cabang Toboali, Status Tersangka Korupsi Bersama Nasabah

    Jaksa Tahan Mantan Pimpinan BPRS Cabang Toboali, Status Tersangka Korupsi Bersama Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tipikor BRI Kembali Menyeret 10 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketut Winawa Jabat Aspidsus Kejati Babel Jefferdian Pimpin Kejari Pangkalpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penataan Sistem Manajemen SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Tipikor BRI Semakin Gemuk, 10 Debitur Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BERANDA
  • PROFIL
  • ORGANISASI
  • PERATURAN
  • SARANA DAN PRASARANA

Link Terkait

Kejaksaan Agung RI
Kejari Belitung

Peta Lokasi

© 2021 KEJAKSAAN TINGGI BANGKA BELITUNG

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • PROFIL
    • VISI
    • MISI
    • MOTTO
    • TRI KRAMA ADHYAKSA
    • PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG
  • zona integritas
    • Pencanangan ZI
    • Pakta Integritas
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penguatan Pengawasan
  • PERATURAN
    • UNDANG-UNDANG
      • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
      • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
      • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
      • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
      • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
      • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
      • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    • PERATURAN PEMERINTAH
      • PP 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
      • PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
      • PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
      • PP 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS
      • PP 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • PERATURAN PRESIDEN
      • Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa
  • I A D

© 2021 KEJAKSAAN TINGGI BANGKA BELITUNG

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In