
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dana di tubuh managemen RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut disampaikan Hendra, yang tak lain merupakan mantan Karyawan di RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang.
” Laporan ada, tapikan masih dikaji, kalau gak salah namanya Hendra. Hendra ini dia pernah bekerja di RSUD Depati Hamzah, nah nantikan kita kaji dulu seperti apa isi laporannya,” ujar Basuki, melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Muhamad Fauzan mangatakan, terkait laporan mantan honorer RSUD Depati Hamzah ke Kejati Babel itu tak akan dipanjang lebarkan.
“Kami tidak akan menanggapi panjang lebar. Intinya, karena masalah ini sudah dilaporkan, kami menghormati proses hukum. Bila memang laporan itu ditindaklanjuti, kami hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik, sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan itu,” ungkap Fauzan kepada awak media saat presconference, Rabu (24/2/2021) malam.
Menurutnya, pihaknya di RSUD Depati Hamzah sudah bekerja sesuai dengan aturan.
“Saat ini kita hanya akan menjelaskan secara umum, bahwa mekanisme atau SOP pelayanan, juga terkait penggunaan barang maupun anggaran di RSUD Depati Hamzah, sudah sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Terkait perihal lain, Fauzan menyebutkan akan dipaparkan secara lengkap di presconference bersama awak media besok Kamis (25/2) pukul 10:00 WIB di RSUD Depati Hamzah.